Kota Bima, NTB (18 Februari 2025) – Tim Opsnal Polsek Asakota berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian spesialis pembobol cafe dan vila di Bukit Jatiwangi. Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di Pasar Lama, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncor, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan adalah AR alias Mone (28), seorang buruh asal Dusun Oi Cinggi, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah soundsystem merk Huper JS 10 warna hitam.
Kasus ini berawal pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, saat korban datang ke cafe atau tempat tongkrongannya di Bukit Jatiwangi, Puncak Jatiwangi. Saat tiba, korban mendapati dinding depan cafe yang terbuat dari triplek dalam kondisi terbuka dan rusak. Setelah memeriksa ke dalam, korban mendapati sejumlah barang elektronik telah hilang, di antaranya 1 (satu) unit kulkas dua pintu merk AQUA warna silver, 2 (dua) unit soundsystem merk Huper J10 warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Asakota.
Mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Asakota yang dipimpin oleh Aiptu Deny Roy segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, tim memperoleh informasi bahwa salah satu barang curian, yakni soundsystem, sempat digadaikan kepada seorang warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, seharga Rp 400.000.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, Tim Opsnal mendatangi rumah penerima gadai bernama Fifi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Setelah dilakukan interogasi, Fifi mengonfirmasi bahwa soundsystem yang diterimanya memiliki ciri-ciri yang cocok dengan barang curian.
Setelah mendapatkan petunjuk, Tim Opsnal melanjutkan penyelidikan dan bergerak ke Pasar Lama, Kota Bima, hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi penyimpanan barang bukti. Satu unit soundsystem ditemukan di rumah pelaku di Desa Panda, sementara satu unit lainnya ditemukan di rumah seorang warga bernama Fadli di Kelurahan Melayu. Pengamanan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT dan keluarga pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Asakota untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa.