Kota Bima , NTB (17 November 2024) – Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota, yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penjemputan pelaku dilakukan di Polsek Wera, Kabupaten Bima, pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 12.00 WITA.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Franto A. Matondang, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial HA (19 tahun), warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, telah diserahkan ke Tim Kaisar Hitam oleh anggota Polsek Sape setelah sebelumnya menyerahkan diri.
Identitas Korban Saharudin alias Boboho, 25 tahun, wiraswasta, warga Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, dan Pelaku Pelaku: HA, 19 tahun, tidak bekerja, warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kronologis Kejadian, Penganiayaan bermula saat korban, Saharudin, bersama teman-temannya melakukan konvoi menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up sambil memainkan musik, melewati gang menuju Dusun Kore, Desa Naru. Di Dusun Kore, mereka dihadang oleh Yadi, yang menanyakan soal pencurian ponsel. Korban menjelaskan bahwa ponsel tersebut dibawa oleh seseorang.
Pelaku HA kemudian mengeluarkan sebilah belati. Melihat situasi tersebut, korban melompat dari mobil dan melarikan diri. Namun, pelaku mengejarnya hingga ke dalam gang, di mana korban terjatuh dan ditusuk pada bagian punggung kanan. Teman-teman korban menemukan Saharudin dalam keadaan terluka dan langsung membawanya ke Puskesmas Sape untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah dirujuk ke RSUD Kota Bima, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sape oleh rekan korban.
Kronologis Penangkapan Berdasarkan laporan tersebut, Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota berkoordinasi dengan Polsek Sape. Terduga pelaku yang telah menyerahkan diri ke Polsek Sape kemudian diserahkan ke Tim Kaisar Hitam di Polsek Wera.
Selanjutnya, Tim Kaisar Hitam mengamankan pelaku ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan piket Reskrim Polres Bima Kota.
Kasat Reskrim Iptu Franto A. Matondang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak.