Berita  

7 Tersangka Kasus Pembunuhan Doni Diancam Hukuman Mati, Seumur Hidup, atau Minimal 20 Tahun Penjara

Kota Bima, NTB (17 Maret 2025) – Kasus penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok remaja hingga menewaskan Doni Apriansyah (22) terus berlanjut. Selain menetapkan tujuh tersangka, penyidik Polres Bima Kota juga menerapkan pasal berlapis dalam proses hukum kasus ini.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 16 Maret 2025, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bima Kota didampingi oleh Kasat Reskrim Ipda Eka Farma, Kasi Humas Baiq Fitria Ningsih, Kanit Pidum Ipda Jonathan, serta Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat Ipda Imanuddin, S.H. Mereka menjelaskan bahwa penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi di Kelurahan Penatoi, Kota Bima, pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025. Insiden tragis ini berlangsung di depan SMAN 4 Kota Bima dan melibatkan sekelompok remaja.

Adapun ketujuh tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian adalah FT (18 tahun), MR (20 tahun), KAD (19 tahun), PTR (17 tahun), MFT (17 tahun), AFL (17 tahun), MAR (17 tahun)

Polisi bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan menganalisis hasil visum korban, dalam waktu kurang dari 12 jam, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan korban Doni meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya,” jelas Kapolres Bima Kota.

Korban Doni Apriansyah, warga Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, mengalami luka serius yang berujung pada kematiannya. Sementara satu korban lainnya, Bagas Faradillah (21), warga Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, mengalami luka serius namun berhasil selamat.

Dari hasil visum, Doni mengalami luka-luka sebagai berikut Luka terbuka pada tengkuk (6x2x7 cm), Luka terbuka pada ketiak kiri (8,5×2,5×2,5 cm), Luka terbuka pada punggung kanan (5x3x0,5 cm), Luka lecet pada kaki kiri, Sedangkan Bagas mengalami Luka robek di punggung belikat kiri (6×3,5×4 cm), Luka robek di punggung kanan (4x2x2 cm), Luka lecet di punggung tangan kanan, Luka lecet di pipi kiri, Luka lebam di pipi kanan dan bahu kiri

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan ini. Barang bukti tersebut meliputi dua parang, satu celurit, satu ketapel, dan beberapa anak panah.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, dan para tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan seperti ini agar tidak terulang kembali di Kota Bima. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tutup AKBP Didik PPutra Kuncoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *