Kota Bima, NTB (16 Maret 2025) – Polres Bima Kota menetapkan tujuh orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan Doni Apriansyah (22) tewas sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Ketujuh tersangka tersebut adalah FT (18), MR (20), KAD (19), PTR (17), MFT (17), AFL (17), dan MAR (17).
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers pada Minggu siang (16/3/2025). Didampingi Kasat Reskrim Ipda Eka Farma, Kasi Humas Baiq Fitria Ningsih, Kanit Pidum Ipda Jonathan, dan Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat Ipda Imanuddin, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Penatoi, Kota Bima, pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.
“Kejadian tragis ini berlangsung di depan SMAN 4 Kota Bima dan dilakukan secara bersama-sama oleh kelompok tersangka,” ujar AKBP Didik Putra Kuncoro.
Polres Bima Kota bergerak cepat menangani kasus ini. Dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil menetapkan tujuh tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan menganalisis hasil visum korban.
“Ketujuh tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan yang menyebabkan korban Doni meninggal dengan sejumlah luka di tubuhnya,” jelas Kapolres.
Korban Doni Apriansyah, warga Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya. Sementara itu, Bagas Faradillah (21), warga Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, mengalami sejumlah luka serius namun berhasil selamat.
Doni mengalami luka terbuka pada tengkuk (6x2x7 cm), ketiak kiri (8,5×2,5×2,5 cm), punggung kanan (5x3x0,5 cm), serta luka lecet pada kaki kiri.
Bagas mengalami luka robek di punggung belikat kiri (6×3,5×4 cm), punggung kanan (4x2x2 cm), luka lecet di punggung tangan kanan dan pipi kiri, serta luka lebam di pipi kanan dan bahu kiri.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua bilah parang, satu celurit, satu ketapel, dan beberapa anak panah.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, dan para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan seperti ini agar tidak terulang kembali di Kota Bima. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Didik Putra Kuncoro.