Berita  

Tanam Ganja di Rumahnya, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, NTB – Polres Sumbawa Barat melalui Sat Resnarkoba melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika, kali ini berhasil menangkap (YA) pria 33 tahun, yang menanam ganja di belakang rumah yang dijadikan tempat tinggalnya di Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (10/03/2025).

Tersangka (YA) ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama barang bukti narkoba bentuk tanaman berupa 2 pot tanaman ganja yang tersangka simpan di belakang rumah tempat tinggalnya. Selain pohon ganja, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,05 gr, uang tunai Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) serta barang bukti lainnya,” terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan bahwa tersangka (YA) kerap sekali melakukan transaksi/penjualan narkotika jenis sabu sehingga diperoleh bukti dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap (YA) didapat barang bukti jenis sabu seberat 0,05 gr serta barang bukti lainnya, antara lain plastik klip, timbangan digital, seperangkat alat hisap (konsumsi sabu)/bong, 1 (satu) buah handphone android, dan uang tunai sejumlah Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu.

Lanjut Iptu Mahayuna, pada saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan rumah/tempat tinggal tersangka, didapat 2 (dua) buah tanaman di pot plastik yang diduga ganja. Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, (YA) membenarkan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman ganja miliknya. Selanjutnya, penyidik menguatkan dengan uji laboratorium dengan hasil positif tanaman ganja.

Dihadapan penyidik, tersangka (YA) menyampaikan keterangan bahwa dirinya sudah sering menjual narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ia dapat dari lelaki (B) yang tinggal di Mapin Alas Barat dengan membeli 1 gr seharga Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya ia kemas poket kecil dan dijual menjadi Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah).

Selain mengonsumsi sabu, tersangka (YA) juga mengonsumsi narkotika jenis ganja. Saat ia membeli ganja kering, ia mencoba menanam bijinya dalam pot plastik ternyata bisa tumbuh, awalnya ada 4 pot namun yang bisa hidup hanya 2 pot.

“Tersangka (YA) menanam ganja tersebut baru mencoba kali ini yang ia tanam pada bulan Oktober 2024 dengan cara menanam biji ganja, sedangkan daun kering ia kumsumsi,” tambah Kasat Resnarkoba.

Terhadap tersangka (YA) saat ini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *