Berita  

Seorang Pengedar Ganja Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Sumbawa Barat – Beberapa peredaran narkotika jenis sabu terus diungkap Sat Resnarkoba. Kali ini, satu orang pengedar narkotika jenis ganja kering dibekuk Tim Operasional (Opsnal) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat di sebuah kamar kost yang berada di Kelurahan Arab Kenangan Taliwang, Sabtu (14/12/2024) pukul 22.30 WITA lalu.

“Pengungkapan pengedar narkotika jenis ganja tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil menangkap lelaki (MZ) 28 tahun, beralamat di Kelurahan Arab Kenangan,” jelas Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H.

Tersangka (MZ) ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada saat di kamar kostnya yang berada di lingkungan Kenangan Atas Kelurahan Arab Kenangan. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost yang dihuni (MZ) didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 100,705 (seratus koma tujuh ratus lima) gram.

Lanjut Kasi Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka (MZ) mendapatkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja tersebut ia beli dari lelaki (JP). Dalam keterangannya, tersangka (MZ) menerima ganja kering tersebut dalam satu kemasan yang dibungkus kertas dan dililit lakban warna coklat dari (JP) dengan kesepakatan bahwa (MZ) yang akan memasarkan ganja tersebut dan hasilnya dibagi dua sesama mereka.

Setelah menerima ganja dari (JP), selanjutnya (MZ) mengemas menggunakan plastik klip supaya mudah memasarkan. Dalam aksinya, (MZ) sudah mengedarkan sebanyak 2 poket sedang dan 11 poket kecil seharga Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sampai akhirnya terhendus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat beserta barang bukti ganja seberat 100,705 (seratus koma tujuh ratus lima) gram ganja kering yang sudah dikemas menggunakan plastik klip, satu buah tas warna hitam, dan uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) karena uang hasil penjualan sudah dibagi sama (JP) sehingga tersisa Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Sedangkan terduga (JP) masih dalam pengejaran Tim Opsnal Polres Sumbawa Barat, dan tersangka (MZ) sudah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 111 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *