Sumbawa Besar-NTB, Kepolisian Resor Sumbawa melalui Tim Puma Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam pengungkapan tersebut, 1 orang terduga pelaku curanmor berinisial M (46) warga Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa berhasil diamankan pada Hari Kamis (05/12) sekitar pukul 10.00 WITA, terduga pelaku diamankan di wilayah Karang Cemes Kelurahan Pekat, Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan S.T.K, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut, Kasat menjelaskan kejadian curanmor terjadi pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekitar 21.45 WITA, dimana saat kejadian korban berinisial D warga Kampung Karang Cemes Kelurahan Pekat memarkirkan motornya yakni Vega ZR di depan rumah, kemudian sekitar pukul 22.04 WITA korban keluar rumah dan mendapati motornya telah hilang.
“Korban memarkir motor di depan rumah dengan kondisi di kunci stang, namun saat keluar rumah, korban mendapati motornya telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa” jelas Kasat.
Lanjutnya, bahwa setelah menerima laporan kehilangan tersebut Tim Puma Polres Sumbawa bergerak cepat melakukan upaya penyelidikan sehingga berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di tempat biasa nongkrong.
“Saat di lakukan penangkapan dan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual kendaraannya kepada seseorang” ucap Kasat.
Berbekal pengakuan terduga pelaku, Tim Puma kemudian bergerak cepat mencari keberadaan barang bukti yang telah di jual kepada seseorang berinisial U di kecamatan Buer, saat di datangi dan di lakukan interogasi kepada Sdr. U, Ia mengakui telah membeli motor curian tersebut dari terduga pelaku, namun saat itu motor tersebut telah Sdr. U jual kembali kepada Sdr. S yang berada di Kecamatan Rhee.
Tim Puma pun kembali bergerak ke wilayah Kecamatan Rhee dan langsung mengamankan Sdr. S di rumahnya beserta barang bukti 1 unit Motor curian.
“Tidak butuh waktu lama, kami mengumpulkan informasi sehingga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan 1 unit motor yg sebelumnya telah di jual sebanyak 2 kali” ucap Kasat.
Saat ini terduga pelaku, beserta 2 orang penadah dan barang bukti kendaraan 1 unit motor Vega ZR telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kasus ini tengah dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelaku atau jaringan lainnya yang terlibat,” pungkasnya. (Hps)