Berita  

Peredaran Sabu di Manggelewa Terbongkar, Satresnarkoba Polres Dompu Lakukan Penangkapan Tersangka Utama

Dalam upaya tegas memberantas peredaran narkotika, Tim Khusus Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 20.15 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Lanci 1, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Adhar, SH, Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami menerima informasi tentang seorang warga yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti dengan penggerebekan,” ujar IPTU Sofyan, sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Sofyan S.sos, melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa operasi dimulai pada pukul 18.30 WITA saat Tim Opsnal Satresnarkoba, dipimpin oleh Katim Opsnal AIPDA Bambang Supriadi, S.Sos, melaksanakan penyelidikan di Desa Soriutu. Berdasarkan laporan warga, tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan seorang warga berinisial MYI (29 tahun), seorang petani asal Dusun Trawan, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa.

Setelah memastikan keberadaan target di rumahnya, tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat itu, MYI sedang duduk di depan kios miliknya. Tanpa perlawanan, ia berhasil diamankan. Penggeledahan badan tidak menemukan barang bukti, namun pemeriksaan lebih lanjut menemukan barang bukti narkotika di dua lokasi berbeda:

1. Di bawah kursi kayu tempat duduk MYI, tim menemukan kotak rokok berisi plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.

2. Di belakang rumah, ditemukan kotak kecil berisi tujuh gulung plastik klip transparan berisi kristal sabu yang disembunyikan di tanah dan ditutupi ember.

1. Delapan bungkusan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
2. Satu unit HP merk Vivo warna biru.
3. Satu unit HP merk Samsung warna hitam.
4. Satu bundel plastik klip kosong.
5. Satu buah sedotan yang sudah dimodifikasi.
6. Satu buah korek api gas.
Jadi total barang bukti yang berhasil di amankan yakni Berat Barang Bukti:
Bruto: 3,17 gram. Netto: 0,57 gram.

Kasat Resnarkoba, melalui Kasi Humas Polres Dompu, menegaskan bahwa MYI tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga pengedar aktif di wilayah Kecamatan Manggelewa. “Barang bukti yang ditemukan menunjukkan peran tersangka lebih dari sekadar pengguna. Ia diduga juga aktif mengedarkan narkotika di wilayah ini,” tegas IPTU Sofyan.

Terkait asal barang bukti tersebut, IPTU Sofyan menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan sumber peredaran narkotika ini,” tambahnya.

Modus operandi yang digunakan oleh MYI adalah menyembunyikan barang haram di lokasi tidak mencurigakan, seperti di bawah kursi kayu dan di dalam tanah yang ditutupi ember. Cara ini diduga digunakan untuk menghindari penggeledahan langsung.

1. Terduga MYI dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu.
2. Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat.
3. Tes urine terhadap terduga dilakukan untuk memastikan status penggunaannya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. IPTU Sofyan, melalui Kasi Humas, mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. “Kami tidak akan pernah berhenti memberantas narkoba. Ini adalah komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *