Sumbawa Besar, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa berhasil menangkap satu Target Operasi (TO) kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani Tahun 2025. Terduga pelaku, berinisial S, diamankan bersama barang bukti belasan paket sabu yang disembunyikan di kamar kosnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menegaskan penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat. “Berdasarkan laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi sabu di sebuah kos-kosan di Desa Luar, Alas, Tim Opsnal bergerak cepat. Penangkapan terduga pelaku S (21 tahun) ini berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan 11,92 gram,” tegas Kasat.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 01 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di kamar kos milik terduga S di Desa Luar, Kecamatan Alas. Saat penggeledahan yang didampingi saksi umum, tim Opsnal melakukan pencarian barang bukti di dalam kamar.
“Petugas menemukan modus penyembunyian yang cukup rapi. Narkotika jenis sabu ditemukan di tiga tempat berbeda: satu poket ditemukan tersembunyi di dalam bungkus rokok di kaleng bekas, 10 poket lainnya disembunyikan dalam botol skincare, dan satu poket lagi ditemukan di balik cermin kaca yang dilepas dari tembok. Total ditemukan 12 poket sabu siap edar.” tambah Kasat.
Selain sabu, turut disita 1 buah kotak HP yang berisi peralatan seperti gunting, skop, sumbu, serta uang tunai Rp 700.000,-. Terduga pelaku S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial G. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. (MA)












