Berita  

Konter HP Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Polres Sumbawa Sita 4,7 Gram Sabu di Moyo Utara

Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa berhasil meringkus Target Operasi (TO) 2 kasus narkotika dalam rangkaian Operasi Antik Rinjani Tahun 2025. Terduga pelaku, berinisial B, yang berprofesi sebagai pemilik konter HP, diamankan setelah menyembunyikan paket sabu di dalam power bank rusak.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini didasari informasi adanya transaksi sabu di konter HP di Moyo Utara. “Tim Opsnal bergerak cepat ke Desa Sebewe dan menemukan terduga pelaku B (45 tahun). Saat digeledah, ditemukan total sabu dengan berat bruto 4,70 gram yang disembunyikan secara rahasia. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” tegas Kasat.

Penangkapan dilakukan pada Senin sore, 01 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Konter HP milik terduga B di Dusun Sabang, Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara. Saat penggeledahan yang didampingi oleh saksi umum, tim fokus menyisir ruangan belakang yang digunakan terduga untuk memperbaiki HP.

“Barang bukti utama ditemukan di bawah meja kerja. Petugas menemukan satu buah power bank yang sudah rusak, dan saat dibuka, di dalamnya tersimpan rapi lima poket narkotika jenis sabu. Di atas meja, turut ditemukan peralatan hisap, termasuk satu buah bong, pipa kaca, skop, dan korek gas.” tambah Kasat.

Terduga pelaku B mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 5 poket sabu dan peralatan terkait telah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *