Berita  

Polsek Labuhan Badas Bekuk Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

Sumbawa Besar, NTB – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Labuhan Badas. Penangkapan dilakukan pada malam hari, tak lama setelah pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah warga bernama N.H ( 43 th ) yang tak adalah tetangganya.
Terduga pelaku, M.R, (26), warga Labuhan Badas, diamankan pada Rabu, 01 Oktober 2025, sekitar pukul 22.10 Wita, di rumahnya berdasarkan pendalaman rekaman CCTV , M.R dicurigai sebagai pelaku pencurian di rumah N.H

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono, S.H., M.SI , menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang pencurian yang terjadi pada malam hari itu juga.

Kejadian bermula pada pukul 20.00 Wita ketika korban, NH (43 tahun), baru pulang dari tahlilan dan mendapati jendela rumahnya terbuka serta satu unit Handphone-nya hilang. Berdasarkan informasi korban dan saksi warga sekitar pukul 20.30 Wita melaporkan temuan tersebut ke Polsek Labuhan Badas pada pukul 21.30 Wita. Bertindak cepat, Anggota Polsek bersama beberapa warga segera menuju ke rumah MR. Pelaku berhasil diamankan di Kos kosan Wardah pada pukul 22.10 Wita, hanya berselang beberapa jam setelah kejahatan itu diketahui dan dilaporkan.

Saat diinterogasi, MR mengakui bahwa ia masuk ke rumah korban sekitar pukul 19.30 Wita melalui jendela samping yang tidak terkunci, yang memang sebelumnya dilihat oleh warga MR mondar mandir di sekitar TKP, Ia mengambil Handphone merek Samsung A5 dan beberapa bungkus rokok dari kios milik korban. Dari hasil interogasi dan pengembangan diakui oleh MR telah berulang kali melakukan pencurian kotak amal di beberapa masjid di Kabupaten Sumbawa. Adapun Masjid yang pernah menjadi sasaran kejahatannya termasuk Masjid Nurul Iman, Masjid An Nur, Masjid Kelurahan Lempeh, Brang Bara, dan Brang Biji. Bahkan, ia mengaku membobol Masjid Jabal Nur Dusun Olat Rarang dan Masjid Baitussalam Dusun Griya Idola masing-masing sebanyak dua kali.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit Handphone Samsung A5, berbagai bungkus rokok, empat buah korek gas, serta uang tunai sebesar Rp 21.700 yang diduga merupakan hasil pencurian kotak amal.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan.(MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *