Berita  

Sengkarut Gas Melon Subsidi, Polres Bima Kota Siap Tindak Tegas Para Pelaku Bisnis Nakal

Kota Bima, NTB (08 September 2025) – Kelangkaan dan tingginya harga gas elpiji 3 kilogram atau yang dikenal dengan gas melon, menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima, Senin (8/9/2025). Dalam forum tersebut, Polres Bima Kota menegaskan sikapnya untuk bertindak tegas sesuai aturan hukum terhadap setiap pelanggaran distribusi maupun praktik nakal dalam bisnis gas bersubsidi tersebut.

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, di ruang Banggar DPRD Kota Bima, turut dihadiri aliansi mahasiswa serta berbagai pihak terkait. Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memproses pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan distribusi gas melon.

“Baru satu kasus gas elpiji yang sudah kami tangani, yakni kasus oplosan gas elpiji. Penyidik sudah memprosesnya hingga tahap dua dan telah menetapkan satu orang tersangka,” jelas Kapolres.

Namun demikian, AKBP Didik menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait penyalahgunaan maupun penjualan elpiji 3 kilogram dengan harga di atas ketentuan. “Sampai hari ini belum ada laporan mengenai penyalahgunaan ataupun selisih harga sebagaimana Surat Edaran Gubernur NTB yang menetapkan HET elpiji 3 kilogram sebesar Rp18 ribu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa regulasi terkait distribusi elpiji telah diatur dalam berbagai ketentuan, di antaranya Perpres 104/2007, Perpres Nomor 70 Tahun 2001, serta aturan dari Kementerian ESDM. Regulasi tersebut memuat sanksi mulai dari administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Selain itu, dalam peraturan perlindungan konsumen juga terdapat sanksi pidana. Jadi, siapa pun yang melakukan pelanggaran akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan bila menemukan praktik penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kilogram,” tegas AKP Dwi.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas distribusi gas melon bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *