Berita  

Polsek Rasana’e Timur Tertibkan Peredaran Miras Tanpa Izin, Puluhan Botol Beralkohol Diamankan

Kota Bima, NTB (10 Agustus 2025) – Personel Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Muhamad Imanuddin, S.H., berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dalam operasi penertiban miras tanpa izin di wilayah hukumnya, Sabtu (9/8/2025) malam.

Kegiatan yang berlangsung pukul 22.30 Wita di Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima ini menyasar pemilik, pengedar, maupun pihak yang menguasai minuman keras (miras) secara ilegal.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasana’e Timur IPTU Suhadak menjelaskan, operasi tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penangkalan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Berdasarkan laporan masyarakat, di wilayah hukum Polsek Rasana’e Timur dan Polsubsektor Raba marak terjadi peredaran miras tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal melakukan penyisiran dan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras,” ungkap IPTU Suhadak.

Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Rasana’e Timur untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Penertiban miras ini akan terus kami lakukan secara rutin demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Rasana’e Timur,” tegas IPTU Suhadak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *