Berita  

Polsek Plampang Amankan Dua Pelaku Pencurian Mesin Air di Lahan Pertanian

Sumbawa Besar – NTB, Kepolisian Sektor Plampang berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Bima yang diduga melakukan pencurian satu unit mesin air merk Koshin di Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 03.21 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang IPTU Joko Wilopo, menyampaikan bahwa “Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan korban yang datang ke Polsek Plampang setelah mengetahui mesin air miliknya telah hilang di lahan bawang merah miliknya.” ujar Kapolsek.

Kasus ini terungkap setelah korban a.n Sumardi, seorang petani asal Bima yang sedang menggarap lahan bawang merah di Desa Muer, melapor ke Polsek Plampang. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat ia memeriksa lahannya pada Rabu malam (16/7/2025) sekitar pukul 22.00 WITA dan mendapati mesin air miliknya sudah hilang dari sumur di lahan bawang merah. Pelapor sempat berupaya mencari mesin tersebut di sekitar lokasi dan mendapati dua lelaki tengah membawa mesin airnya menggunakan sepeda motor. Segera, pelapor bersama rekan-rekan mengejar dan berhasil menangkap kedua terduga pencuri.

Kedua pelaku yang berinisial A (29) dan AR (25) berhasil diamankan, keduanya beralamat di Desa Roka, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Barang bukti yang disita berupa satu unit mesin air merk Koshin dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru hitam tanpa nomor polisi.

Kapolsek Plampang menyampaikan, polisi telah menerima laporan, melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Diketahui, pelaku dan korban sama-sama berasal dari Kabupaten Bima dan sedang menjadi buruh musiman saat musim tanam bawang di Desa Muer.

Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Plampang tetap kondusif. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (MA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *