Berita  

Cegah Human Trafficking, Polsek Bayan Sosialisasikan Mekanisme Persyaratan PMI

Lombok Utara – Dalam upaya pencegahan human trafficking (perdagangan orang), Kepolisian Sektor Bayan himbau warga masyarakat Dusun Sri menganti, Desa Anyar Kecamatan Bayan, Sabtu (10/5).

Menanggapi maraknya kasus human trafficking yang terjadi belakangan ini, Polsek Bayan laksanakan upaya preventif sebagai bentuk sosialisasi terhadap masyarakat Dusun Sri Menganti, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kapolsek Bayan Iptu I Wayan Ciptanaya, S.H., M.I.Kom., menyampaikan bahwa serangkaian upaya dan tindakan telah kami lakukan sebagai langkah melakukan pencegahan terhadap tindak pidana human trafficking (Perdagangan orang).

“Salah satu bentuk kegiatan upaya yang kami lakukan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kaum perempuan di Kecamatan Bayan”.

“Tingginya minat masyarakat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) diwilayahnya Kabupaten Lombok Utara khususnya Kecamatan Bayan sebagai mata pencaharian yang mana dikhawatirkan menjadi sasaran bagi para pelaku perdagangan orang”.

“Sehingga kami melakukan upaya preventif dengan melaksanakan himbauan kepada masyarakat dengan sasaran wanita didusun Sri Menganti, Desa Anyar, Kecamatan Bayan dengan mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih jasa perekrutan tenaga kerja luar negeri”.

“Kami harap dengan sosialisasi ini dapat menyadarkan masyarakat akan maraknya tindak pidana perdagangan orang untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di kecamatan Bayan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *