Kota Bima, NTB (07 Mei 2025) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota kembali mengimbau seluruh pengguna kendaraan roda dua untuk tetap menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Iptu Bambang Tedy S., S.H., M.I.Kom, menjelaskan bahwa penggunaan helm sesuai standar nasional merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk perlindungan diri bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
“Hal ini sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi perlengkapan keselamatan, dan bagi sepeda motor, salah satunya adalah helm berstandar SNI,” tegas Iptu Bambang.
Lebih lanjut, Sat Lantas Polres Bima Kota mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum berkendara, serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga diri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya dengan disiplin dalam berlalu lintas,” tambahnya.
Imbauan ini juga sejalan dengan komitmen Polres Bima Kota dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan mewujudkan kawasan yang aman serta nyaman bagi seluruh masyarakat. “Polres Bima Kota, Polisi Baik.”