Berita  

Pelaku Curanmor di Labuapi Ditangkap, Barang Bukti Diamankan

Motor Hilang di Perampuan Barat, Polisi Berhasil Temukan Pelaku

Labuapi, Lombok Barat – Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi, yang diback up Tim Puma Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial MF Als DA (28 tahun) terkait laporan yang masuk dari korban,” ujarnya saat memberikan keterangan pers.

Kronologi Kejadian Pencurian

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa curanmor ini terjadi pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di depan parkiran tempat cukur milik korban di Dusun Perampuan Barat, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Korban, seorang wiraswasta berusia 54 tahun, memarkir sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah miliknya di depan tempat kerjanya.

Menurut keterangan korban, pada hari kejadian, ia datang ke tempat cukurnya menggunakan sepeda motor tersebut. Setelah beberapa jam beraktivitas, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak menutup tokonya.

Ia sempat meletakkan kunci motor di kontaknya, namun kemudian teringat ada barang yang tertinggal di dalam toko. Saat korban kembali masuk ke dalam toko hanya beberapa menit, ia terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Labuapi pada Selasa (1/4/2025).

Pengungkapan Kasus Berkat CCTV

AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Labuapi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami kemudian mencari bukti petunjuk di sekitar lokasi kejadian. Beruntung, kami berhasil mendapatkan rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat pencurian,” ungkapnya.

Dari rekaman CCTV tersebut, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Petunjuk ini kemudian mengarah kepada MF Als DA, seorang buruh harian lepas berusia 28 tahun yang beralamat di Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Penangkapan Pelaku dan Penemuan Barang Bukti

Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi bergerak cepat untuk mencari keberadaannya.

“Kami berhasil menemukan terduga pelaku MF Als DA di rumah keluarganya di Dusun Perampuan Barat, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi,” jelas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang telah dicuri.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor korban ke wilayah Dasan Cermen. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah beserta BPKB dan STNK atas nama korban,” imbuh Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku MF Als DA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Labuapi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bukti kesigapan dan kerja keras Unit Reskrim Polsek Labuapi dan Tim Puma Polres Lombok Barat dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *