Berita  

Ratusan Burung Ilegal Gagal Diselundupkan ke Bali di Pelabuhan Lembar

Truk Bermuatan Burung Tanpa Izin Dicegat Menuju Bali di Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Tim gabungan dari Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTB, BKO Lanal Mataram, dan Polsek KP3 Lembar berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan burung ilegal yang hendak diselundupkan ke Bali.

Penggagalan ini terjadi di Pelabuhan ASDP Lembar, Lombok Barat, pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Ipda Imran mengatakan, penindakan ini bermula dari informasi yang diterima anggotanya saat melakukan pengawasan rutin bongkar muat kapal.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah truk Fuso yang berada di atas kapal diduga mengangkut hewan tanpa dokumen yang sah,” ujar Ipda Imran, Kamis (17/4/2025).

Penyelidikan dan Penemuan Ratusan Burung

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pemeriksaan terhadap truk Fuso yang dimaksud.

Hasilnya, petugas menemukan 11 box buah yang ternyata berisi berbagai jenis burung dan dua ekor ayam kampung.

Ironisnya, seluruh hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Sopir truk Fuso, yang diketahui berinisial IPE (45) asal Jembrana, Bali, kemudian dimintai keterangan.

Kepada petugas, IPE mengaku bahwa awalnya ia sedang beristirahat di dekat Simpang 5 Batu Goleng, Gerung, sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal.

Saat itu, seorang pria berinisial AR datang menghampirinya dengan membawa beberapa keranjang burung.

“Sopir truk mengaku ditawari ongkos sebesar Rp 500 ribu untuk mengangkut burung-burung tersebut ke Bali, tepatnya di daerah Patung Monyet. Ia kemudian menyetujui tawaran itu dan AR menaikkan 10 keranjang burung ke dalam truknya,” jelas Ipda Imran.

Selain itu, sopir juga mengaku membeli sendiri dua ekor ayam kampung dari sebuah gudang di Kediri seharga Rp 250 ribu.

Koordinasi dan Pemeriksaan Lebih Lanjut

Setelah penemuan tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak kapal untuk mengeluarkan truk Fuso dari area kapal di Pelabuhan ASDP Lembar.

Pengecekan muatan pun dilakukan secara menyeluruh. Tak lama berselang, petugas dari Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTB tiba di lokasi dan mengarahkan truk beserta muatannya ke kantor karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengemudi truk kemudian menghubungi pemilik burung, yang diketahui berinisial AR (54) asal Suranadi, Narmada, Lombok Barat.

AR akhirnya tiba di kantor karantina sekitar pukul 15.04 WITA. Dari keterangannya, diketahui bahwa burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke Bali dan dibeli dari sejumlah penangkap burung di wilayah Lombok.

Total burung yang ditemukan berjumlah 285 ekor, terdiri dari berbagai jenis, antara lain: Manyar (15 ekor), Cendet (30 ekor), Kemade (30 ekor), Klincer (200 ekor), dan Selendang Biru (10 ekor).

Hasil Identifikasi dan Tindak Lanjut

Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTB dan Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA NTB tiba di kantor karantina untuk melakukan identifikasi jenis-jenis burung tersebut.

Hasil pemeriksaan dari pihak BKSDA NTB menyatakan bahwa seluruh jenis burung yang diamankan tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh pemerintah.

Meskipun demikian, pihak BKSDA NTB menegaskan bahwa setiap individu atau pihak yang hendak memperjualbelikan burung keluar dari wilayah Lombok tetap wajib mengantongi sejumlah surat izin resmi yang dikeluarkan oleh BKSDA NTB, seperti Surat Angkut Tumbuhan Dalam Negeri (Sat DN).

Setelah proses pemeriksaan selesai, barang bukti berupa 11 box berisi burung dan dua ekor ayam diserahkan kepada pihak kepada pihak BKSDA NTB

Pelepasan Liar di Kawasan Gunung Tunak

Berdasarkan informasi terkini, pihak Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTB telah menyerahkan seluruh burung tersebut kepada pihak BKSDA NTB untuk tindakan lebih lanjut.

Rencananya, ratusan burung yang berhasil diamankan ini akan dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah, pada hari ini, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

Penggagalan upaya penyelundupan ratusan burung ini menunjukkan sinergi yang baik antara berbagai instansi terkait dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah perdagangan ilegal satwa di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *