Berita  

19 Orang Yang Dikeluarkan Dugaan Kasus Narkoba Di kelurahan Sarae, Ini Penjelasan Polres Bima Kota

Kota Bima, NTB (3 April 2025) – Pada tanggal 27 Maret 2025 sekitar lalu, Polres Bima Kota berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Sarae.

Pengungkapan itupun menjadi perhatian masyarakat sekitar, bahkan menjadi perhatian publik di media sosial. Apresiasi pun banyak diberikan oleh publik terhadap Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Selang beberapa hari dari pengungkapan itu, pubkik di media sosial kembali menanyakan kinerja penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, karena beredar kabar 19 orang dari 20 orang yang diamankan itu, sudah dikeluarkan tanpa ada kejelasan melalui pemberitaan media masa.

Menanggapi hal itu, Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan, membenarkan bahwa dari 20 orang yang diamankan kemarin Kamis tanggal 27 maret pukul 10.00 Wita tersebut, setelah gelar perkara dilaksanakan, penyidik hanya menetapkan 1 orang tersangka yakni seorang pria berinial AS asal Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Dari hasil gelar perkara yang diikuti oleh Sat Narkoba, Bagian Provos dan Bagian Kasiwas, AS ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur diduga melanggar pasal 112 ayat 1 Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti yang diamankan bersama AS ini berupa 2 plastik klip berisi sabu yang ditemukan dalam rumah AS,” Jelasnya, Rabu (2/4).

Sisanya 19 orang kata Kasi Humas, tidak cukup barang bukti untuk dijadikan tersangka. Mereka wajib lapor, sembari menunggu keputusan BNNK Bima dilakukan rehabilitasi medis.

Siapapun pelaku kejahatan yang ditangani oleh Polres Bima Kota, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan, semua proses hukum tetap melalui tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku,” Tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *