Sumbawa Besar-NTB, Dua pria berinisial R (42) dan M (24) asal Desa Kalimango Kecamatan Alas di ringkus Personel Satresnarkoba Polres Sumbawa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua terduga pelaku diamankan pada pada hari Minggu 15 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, di rumah Sdr R yang berlokasi di Dusun Kerato Desa Kalimango Kecamatan Alas, Kab. Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau di rumah terduga pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan ke lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut petugas mendapati 2 orang terduga pelaku di dalam rumah, serta saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram dan 2 klip obat kosong dari dalam kantong celana salah satu terduga pelaku.
“Kepada Polisi, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan hendak di edarkan” ucap Kasat.
Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumbawa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Hps)