Sumbawa Besar-NTB, Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial SH als P (21) dan AW als A (32) terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua orang pria yang berasal dari Kecamatan Labu Api, Lombok Barat tersebut diamankan Polisi pada Selasa 27 Agustus 2024 pukul 18.30 Wita, berlokasi di Di pinggir jalan Bypass lintas Sumbawa- Bima tepatnya di depan gudang jagung seger.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang merasa resah dengan aktivitas jual beli yang dilakukan oleh sejumlah orang.
“Selanjutnya anggota kami melakukan pengintaian dan penyelidikan dan kami temukan dua orang yang dicurigai kerap membeli dan mengkonsumsi sabu” ucap Kasat.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut AKP Tamrin, petugas melakukan penggeledahan badan maupun di kendaraan yang digunakan keduanya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik transparan berisikan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Saat dilakukan Interogasi, keduanya mengaku membeli narkoba tersebut dari seeorang yang tak dikenal.
“Para Terduga Pelaku inisial SH als P dan AW als W merupakan pemakai narkotika jenis sabu yang di dapat dari orang yang tidak dikenal ” ungkapnya.
Kini kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Hps)