Sumbawa Besar-NTB, Kepolisian Resor Sumbawa melalui Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menggagalkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial A (22) warga Desa Brangkolong, Kecamatan Pelampang, diamankan petugas sesaat setelah menerima paket dari jasa pengiriman yang berisikan narkotika jenis ganja bertempat di salah satu rumah di Desa Brangkolong Kecamatan Plampang pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 pukul 15.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos mengatakan pengungkapan itu berawal dari adanya informasi terkait adanya pengiriman paket berisi ganja dari Medan yang telah sampai di tempat jasa pengiriman barang,
Selanjutnya, Polisi bekerja sama dengan pihak ekspedisi dan mendatangi lokasi penerima paket tersebut. Tidak berselang lama, seorang laki-laki datang menghampiri karyawan ekpedisi untuk mengambil paket.
Setelah seorang tersebut terlihat menerima paket, Polisi langsung mengamankan pria itu, dan saat paket yang terbungkus plastik hitam tersebut dibuka ditemukan sebuah buku komik, dan ternyata didalam komik tersebut memang benar berisikan 1 poket narkotika jenis ganja seberat 100 gram.
“Bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara kepolisian dan pihak jasa pengiriman barang,” sebutnya.
Saat dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku A membeberkan bahwa barang tersebut di pesan oleh seseorang, dan di kirimkan melalui jasa pengiriman, dimana nama penerima paket tersebut adalah terduga pelaku A.
Guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa. (Hps)