Kota Bima, NTB (30 Mei 2024) – Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani setiap masalah hukum dan gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, Kamis pagi ini.
Kapolres AKBP Yudha Pranata, melalui Aipda Nasrun, menegaskan bahwa segala bentuk aksi dan tindakan massa yang mengganggu ketertiban umum, termasuk blokade jalan dan penyegelan ruang publik serta fasilitas umum, akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Jika langkah persuasif dan humanis sudah ditempuh namun tidak diindahkan, maka tindakan tegas, termasuk pembubaran dan pembebasan fasilitas umum yang disegel, akan dilakukan,” ujar AKBP Yudha Pranata.
Terkait penyegelan SDN Rore Langgudu yang sedang melaksanakan ujian, Kapolres memastikan bahwa tindakan tersebut tidak akan mengikuti keinginan sepihak dari kelompok warga. Pihaknya telah menyelidiki situasi dan kondisi sekolah yang disegel dan menemukan bahwa penyegelan hanya dilakukan dengan secarik kertas di pintu ruangan, sementara aktivitas belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa.
Kapolres juga menanggapi tudingan bahwa Polres Bima Kota mengistimewakan terduga pelaku yang tidak ditahan. Ia menegaskan bahwa menahan seseorang harus didasarkan pada bukti dan saksi yang jelas serta memenuhi unsur hukum yang berlaku. Tudingan tersebut dianggap berlebihan dan mengada-ada tanpa dasar yang kuat.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres berharap seluruh warga di wilayah hukum Polres Bima Kota tetap menjaga kamtibmas agar daerah ini selalu dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas demi terciptanya ketertiban dan keamanan yang berkelanjutan.