Sumbawa Barat – Dalam 2 (dua) pekan ini, Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (21/05). Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan Polres Sumbawa Barat akan berusaha mengikis peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Hal ini terbukti dengan diungkap kembali oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H. terhadap praktek bisnis narkotika jenis sabu sebanyak 64 (enam puluh empat) gram bertempat di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.
“Berdasarkan pendalaman dari keterangan terduga pelaku pria berinisial (F) dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu dibantu oleh (A) dan (I) yang ketiganya beralamat di wilayah Kecamatan Brang Rea, barang haram jenis sabu milik terduga (F) seberat 100 (seratus) gram, yang sudah diedarkan seberat kurang lebih 30 (tiga puluh) gram, sedang yang dikonsumsi ketiga terduga pelaku seberat kurang lebih 5 (lima) gram.” tutur Kasi Humas.
Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat berikut barang bukti yang disita berupa :
– 64 (enam puluh empat) gram sabu;
– 1 (satu) timbangan elektrik;
– Uang tunai Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
– Seperangkat alat hisap konsumsi sabu;
– 1 (satu) buah handphone; dan
– 2 (dua) bendel plastik klip.
Ketiganya dilakukan penyidikan secara terpisah, terhadap tersangka (F) melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga);
Untuk tersangka (A) melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga);
Sedangkan tersangka (I) melanggar pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).