Polres Dompu, NTB – Koordinasi dan sinergitas yang baik antara Polres Bima dengan Polres Dompu sehingga pada Hari Rabu (22/5/2024) sekitar Pukul 19.30 Wita Team Jatanras Polres Dompu berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku penculikan anak yang terjadi di Ds. Raba kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dan pelaku merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polsek Woha jajaran Polres Bima.
Pelaku berinisial HM alias Lisa, merupakan IRT warga dusun Langgudu Desa Karumbu Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli SH,menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku, bahwa berdasarkan laporan kejadian di atas yang mana telah terjadi penculikan anak yang terjadi di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Kemudian tim dari Polsek Woha berkordinasi dengan tim Jatanras Polres Dompu.
Pihak Polsek Woha menginformasi kepada tim Jatanras Polres Dompu bahwa terduga pelaku penculikan anak tersebut memiliki keluarga di Dompu, beber Kasat Reskrim.
Berdasarkan informasi tersebut Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku tersebut yang terlebih dahulu sudah di ketahui identitasnya. Setelah melakukan penyelidikan tim mendapatkan petunjuk bahwa terduga pelaku tersebut memiliki keluarga di Desa Ranggo, Kecamatan Pajo.
Selanjutnya tim mendalami informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Desa Ranggo, tidak menunggu lama tim langsung bergerak menuju lokasi, dan sesampai di lokasi tim langsung mengamankan pelaku beserta seorang bayi yang di curi tersebut.
“Setelah diamankan pelaku Lisa, tim Jatanras langsung di bawa ke Mako Polres Dompu untuk sementara waktu sambil menunggu koordinasi kembali dengan pihak Polsek Woha, beber Ramli pada awak media di ruang kerjanya.
Selanjtunya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu dan akan di serahkan ke pihak Polsek Woha, untuk di proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum berlaku, pungkasnya.