Kota Bima, NTB (25/3) – Tim Puma I Polres Bima Kota, di bawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H, telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku serta satu unit sepeda motor (SPM) yang terkait dengan kasus tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Bima Kota. Keberhasilan ini merupakan langkah signifikan dalam menanggulangi aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.
Pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 Wita, operasi penangkapan dilakukan di Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, dan Desa Kowo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni MF (41 tahun) dan ZA (52 tahun), yang keduanya merupakan petani.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit SPM Beat warna putih dengan nomor rangka MH1JFZ124JK833016 dan nomor mesin JFZ1E-2830489. Kasus ini berkaitan dengan laporan korban, Eka Putrasari, seorang petani dari Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, yang kehilangan sepeda motornya di belakang SMP 6 Lambu, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, pada hari Sabtu, tanggal 09 Maret 2024.
Proses penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dan hasil penyelidikan terhadap identitas serta keberadaan para terduga pelaku beserta barang bukti. Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Sangia, tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan MF beserta barang bukti. Dari interogasi terduga pelaku, tim juga memperoleh informasi bahwa pelaku lainnya, ZA, berada di Desa Kowo. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan ZA serta memperoleh pengakuan terkait tindak pidana yang dilakukan.
Selanjutnya, dua terduga pelaku beserta barang bukti SPM tersebut diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga.