Kota Bima, NTB (23/3) – Tim Opsnal Sat Reskrim Puma II yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, S.H berhasil mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pencurian. Kejadian ini terjadi di dalam gereja GBI ROCK, Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekitar pukul 21.10 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui P.S Kasubseksi Pidm sie Humas Aipda Nasrun, terduga pelaku adalah seorang pria bernama SM, beralamat di Kelurahan Mangge Maci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya tindak pencurian di kios dekat jembatan Kelurahan Sadia. Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan melihat kerumunan masyarakat yang sedang mencari pelaku pencurian tersebut. Setelah melakukan penghimbauan kepada masyarakat untuk membubarkan diri, tim mendapat informasi bahwa pelaku diduga berada di dalam gereja GBI ROCK. Tanpa menunggu lama, tim langsung masuk ke dalam gereja dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku, yaitu Sdr. SM.
Setelah dilakukan interogasi, diduga pelaku mengakui telah mengambil uang tunai sejumlah Rp. 20.000,- pada saat membeli air minum di kios tersebut. Tindakan pelaku tersebut terlihat oleh pemilik kios, dan pelaku langsung membuang uang tersebut serta melarikan diri.
Selanjutnya, tim berhasil mengamankan pelaku ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota dan menyerahkannya kepada anggota piket untuk proses hukum lebih lanjut.