Kota Bima, NTB (19/3) – Polres Bima Kota telah melaksanakan Operasi Pekat Rinjani 2024 dengan hasil yang memuaskan. Dalam operasi tersebut, Polres Bima Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus, termasuk perjudian, minuman keras, dan prostitusi.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H, menyatakan bahwa operasi ini dilaksanakan selama 15 hari, dimulai dari tanggal 26 Februari hingga 10 Maret. Hasilnya cukup signifikan, terutama dalam mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat.
Dalam kasus perjudian, polisi berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 585 ribu, 6 handphone, 3 KTP, 3 ATM, dan 5 lembar kertas rekapan. Para pelaku akan dijerat sesuai dengan ketentuan Pasal 303 KUHP.
Sementara itu, terkait dengan kasus minuman keras, polisi juga berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku beserta ratusan botol miras sebagai barang bukti. Para pelaku akan dijerat berdasarkan Perda Kota Bima No. 08 tahun 2010 dan KEPRES No. 03 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.