Berita

Kapolres Bima Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Ilegal Logging

×

Kapolres Bima Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Ilegal Logging

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (19/3) – Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging, pada Rabu (06/03/24) lalu sekitar Pukul 14.00 Wita.

Dalam ungkap kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Yakni SR (L/44), warga Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, dan IK alias Sadam (L/33), warga Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin Press Conference di Mako Polres Bima.

Selain itu, lanjutnya, petugas ikut menyita 29,423 kubik kayu jenis Sonokeling beserta 1 unit mobil Truk (Tronton) yang memuatnya sebagai Barang Bukti.

“Kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu Tanggal 6 Maret 2024 sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di Jalan Lintas Sumbawa Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, tepatnya sebelum perbatasan Kabupaten Bima dan Kota Bima. Dan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bima sejak Tanggal 12 Maret 2024,” beber Kapolres Bima yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Julmansyah, S.Hut, Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, dan Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.

READ  Dua Pengguna Shabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Kuansing di Desa Muaro Sentajo

Truk Tronton yang memuat kayu Illegal Logging itu sendiri dihadang petugas dalam perjalanannya yang hendak menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang hanya dilengkapi Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) tanpa dilengkapi dengan Berita Acara Verifikasi 3 Unsur sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur NTB Tahun 2021.

“Atas dasar itu petugas mengamankan Truk Tronton bersama sopir beserta muatannya ke Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bima.

Berikutnya, hasil Lacak Balak oleh Penyidik Polres Bima bersama Penyidik Dinas LHK NTB, ditemukan fakta bahwa kayu yang bersumber dari lokasi hutan hak/kebun hanya 9,262 kubik. Sementara sisanya 20,161 kubik tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan Alas Title sebagaimana dilampirkan dalam SAKR.

READ  Sat Samapta Polres Bima Kota Laksanakan Patroli Jalan Kaki Pantau Situasi Kamtibmas dan Berikan Himbauan kepada Masyarakat

“Sehingga keseluruhan kayu tersebut layak dijadikan sebagai Barang Bukti sebagai hasil illegal logging untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Bima yang dipertegas oleh Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH.

Lacak Balak BB yang terdiri dari 454 balok kayu sonokeling berbagai ukuran dengan volume 23,723 kubik, dan 469 papan kayu sonokeling berbagai ukuran dengan volume 5,700 kubik itu dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Di akhir penyampaiannya, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menekankan komitmennya bersama dinas terkait dalam memerangi aksi Illegal Logging di wilayah hukum Polres Bima, dan berharap adanya dukungan aktif dari masyarakat.

Komitmennya ini diperkuat lewat bukti 2 ungkap kasus illegal logging selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Bima, yang oleh Kadis LHK NTB menyebutnya sebagai ‘Tangkapan Besar’

“Ini adalah ‘Tangkapan Besar’. Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Bima dalam mengungkap kasus Illegal Logging di Wilayah Hukumnya. Di Tahun 2023 dan Tahun 2024 Polres Bima telah berhasil mengungkap total 6 kasus Illegal Logging, termasuk yang hari ini,” ujar Julmansyah, Kadis LHK yang masuk ke dalam 5 besar Kadis Terbaik Nasional 2023 versi Kementerian LHK Republik Indonesia tersebut.

READ  Kamtibmas Jelang Pemilu 2024, Polsek Madapangga Tingkatkan Patroli Dialogis Saat Malam Hari

Masih terkait ungkap kasus kali ini, lebih jauh Kasat Reskrim Polres Bima mengungkapkan modus operandinya, bahwa tersangka SR ini melakukan jual beli hasil pembalakan di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, dengan cara membeli dari masyarakat di Desa Lapadi dan Desa Ranggo Kabupaten Dompu, dan membeli langsung ke Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Masdidin, SR dan IK alias Sadam disangkakan melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *