Kota Bima, NTB (04/3) – Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan sabung ayam di kelurahan Rite Kota Bima Pada hari Sabtu, 2 Maret 2024, pukul 13.00 WITA.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui KBO Samapta Ipda S. David Missa, menjelaskan bahwa anggota Sat Samapta, dipimpin oleh KBO Samapta dan Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota, segera mendatangi lokasi kejadian dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 4 kali, dengan menggunakan 3 peluru karet dan 1 peluru hampa. Hal ini menyebabkan para pelaku melarikan diri, dan berhasil diamankan barang bukti di tempat kejadian.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 ekor ayam, 1 buah gelanggang, 1 buah karpet, dan 4 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh para pelaku sabung ayam.
Dengan tindakan cepat dan tegas ini, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota telah berhasil menggagalkan kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bima Kota dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.