Kota Bima,NTB (27/2) – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Iptu Kuntho T.Prakoso, S.H beserta Personel Polsek dan Ps. Kanit Pam Obvit Polres Bima Kota Aiptu I Ngurah Gusti Perdata, bekerjasama dengan pihak Pelindo Bima dan didukung oleh satu unit mobil derek dari DLH Kota Bima, melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan truck yang masih berada di dalam area Pelabuhan Bima untuk dipindahkan ke luar area pelabuhan.
Kegiatan penertiban kendaraan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara KSOP Kelas IV, PT. Pelindo Bima, Dinas Perhubungan Kota Bima, dan perkumpulan Organda dalam rapat yang digelar pada tanggal 22 Februari 2024 di Kantor KSOP Kelas IV Bima. Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa kendaraan truck yang terparkir di dalam area Pelabuhan Bima harus segera dipindahkan ke luar dan diparkir di tempat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Bima.
Langkah ini diambil untuk merapikan dan menata ulang area Pelabuhan Bima guna persiapan pengembangan Pelabuhan Bima menuju taraf internasional yang direncanakan oleh pihak PT. Pelindo Bima sebagai pengelola Pelabuhan. Dengan demikian, diharapkan pelabuhan dapat menjadi lebih tertata, efisien, dan sesuai dengan standar internasional.
Penertiban kendaraan truck ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pelayanan dan infrastruktur di Pelabuhan Bima demi mendukung perkembangan ekonomi dan perdagangan di wilayah tersebut.