Berita

Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba Polda NTB Selama Periode Januari 2024

×

Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba Polda NTB Selama Periode Januari 2024

Sebarkan artikel ini

 

Mataram NTB – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 13 kasus tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB selama Bulan Januari 2024.

Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faruq SH.,M.Hum.,dalam konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB, Selasa (06/02/2024).

Dari 13 kasus yang diungkap, 17 tersangka diamankan dengan total barang bukti Narkotika berhasil disita, yaitu Sabu 672,209 gram, Ganja 6 Kg lebih, pil extasy 900 butir. Sementara barang bukti lain yang juga ikut diamankan yakni uang tunai total 17 juta rupiah lebih, handphone 18 unit serta kendaraan R2 sebanyak 3 unit.

Menurut Pria Jenderal Bintang dua ini, jika diasumsikan bahwa dalam 1 gram sabu dikonsumsi untuk 5 orang, Maka jumlah BB sabu yang diamankan Polda NTB tersebut dapat menyelamatkan 3.361 orang. Sementara jika diasumsi kerugian mencapai 1 Miliyar rupiah lebih.

READ  Himbauan Polsek Lembar: Bersama Jaga Keamanan Menjelang Pilkada 2024

“Tugas yang dijalankan Dit Resnarkoba beserta Satuan yang ada di Polres Jajaran merupakan program kerja dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di NTB,”tegasnya.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SIK., memaparkan data kasus dan BB yang menonjol pada Ditresnarkoba Polda NTB selama bulan Januari 2024 ada 4 kasus dari jumlah keseluruhan kasus yang diungkap antara lain, pertama tanggal 1 Januari 2024 dimana TKP di wilayah Lombok Timur, Mengamankan seorang tersangka berinisial D dengan BB berupa Ganja seberat 6 Kg lebih. Kasus ini terungkap bersama Bea Cukai Kota Mataram saat control delivery melalui jasa pengiriman.
Yang Kedua, tanggal 23 Januari 2024 dimana TKP di wilayah Kopang Lombok Tengah, mengamankan 2 tersangka yakni A dan K dengan BB Sabu seberat 196,82 gram.
Kemudian yang Ketiga, tanggal 29 Januari 2024 dimana TKP nya di Bizam wilayah Kabupaten Lombok Tengah, mengamankan seorang tersangka inisial H dengan BB Sabu seberat 172,68 gram.Dan
Kasus menonjol terakhir tanggal 1 Februari 2024, dimana TKP nya Jl. Soedirman Kel. Sayang-sayang Kota Mataram, mengamankan seorang tersangka berinisial R dengan BB sabu 298,61 gram dan extasy sebanyak 900 butir yang dibungkus melalui kemasan kopi. Saat dilakukan pengungkapan terakhir ini juga bekerjasama Bea Cukai Kota Mataram.

READ  Curi BBM, Pria 34 Tahun Ini Diamankan Personel Polsek Bolo

“Hasil ungkap terhadap kasus Narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan dan kerja keras serta komitmen Ditresnarkoba Polda NTB bersama instansi terkait dalam melakukan upaya Pencegahan dan pemberantasan terhadap pelaku dan penyalahguna peredaran Narkotika di wilayah NTB,”terangnya.

Ia pun sangat berharap kepada masyarakat NTB untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus tindak Pidana Narkotika serta turut serta melakukan upaya-upaya pencegahan baik melalui informasi yang disampaikan maupun melalui tindakan dengan selalu memperhatikan anggota keluarga dan orang-orang disekitar agar terhindar dari bahaya Narkoba.

“Kami berharap masyarakat ikut serta membantu kami dari kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB dalam memberikan informasi bila mana mengetahui indikasi adanya peredaran ataupun penyalahgunaan Narkoba,”tutupnya.

READ  Sinergi Polres dan Pemda Jaga Keamanan Pilkada Lombok Barat

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut,selain Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SIK., Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana SIK., Perwakilan Bea Cukai Mataram, para Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB serta para tersangka tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Undang-Undang yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  yaitu Pelaku Dipidana Dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, Atau Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kolaborasi Polda NTB dan KPU Pastikan Keamanan Distribusi…